CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DEWASA KOTA YOGYAKARTA
Konsultasi Gratis: Sugeng
HP/Sms: 0852-2558-8909 (as), 0878-3400-8328 (xl),
WA/LINE : 0852-2558-8909
Syarat urus akta kelahiran dewasa (17+) di kota Yogyakarta
- Surat Kelahiran Asli (jika ada), Kalau tidak bisa di ganti dengan SPTJM kelahiran( surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
- Ft Copi Surat Nikah Orang Tua (jika ada), Kalau tidak ada bisa di ganti dengan SPTJM pernikahan (surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
- FTcopi KTP Ortu, jika sudah meninggal melampirkan FTcopi Akte kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
- FTcopi KK ortu, Jika sudah meninggal melampirkan Ftcopi Akta Kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
- Ftcopi KTP pemohon
- Ftcopi KK pemohon
- Mengisi blangko Pengajuan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta.
Catatan : Akta kelahiran anak tanpa menunjukkan surat nikah/akta pernikahan bisa tercantum nama ayah tapi ada catatan bawahnya ( YANG PERKAWINANNYA BELUM TERCATAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN)
Jika semua persyaratan sudah lengkap langsung saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tanpa lewat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan, Mudah kan!!!!
Smoga Informasi Ini bermanfaat bagi semua.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar