Jumat, 17 Februari 2017

Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa di Kota Jogja lebih Mudah

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DEWASA KOTA YOGYAKARTA

Konsultasi Gratis: Sugeng
HP/Sms: 0852-2558-8909 (as), 0878-3400-8328 (xl), 
WA/LINE : 0852-2558-8909


Syarat urus akta kelahiran dewasa (17+) di kota Yogyakarta
  1.  Surat Kelahiran Asli (jika ada), Kalau tidak bisa di ganti dengan SPTJM kelahiran( surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  2. Ft Copi Surat Nikah Orang Tua (jika ada), Kalau tidak ada bisa di ganti dengan SPTJM pernikahan (surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  3. FTcopi KTP Ortu, jika sudah meninggal melampirkan FTcopi Akte kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  4. FTcopi KK ortu, Jika sudah meninggal melampirkan Ftcopi Akta Kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  5. Ftcopi KTP pemohon
  6. Ftcopi KK pemohon
  7.  Mengisi blangko Pengajuan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta.
Catatan : Akta kelahiran anak tanpa menunjukkan surat nikah/akta pernikahan bisa tercantum nama ayah tapi ada catatan bawahnya ( YANG PERKAWINANNYA BELUM TERCATAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN)

Jika semua persyaratan  sudah lengkap langsung saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tanpa lewat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan, Mudah kan!!!!
Smoga Informasi Ini bermanfaat bagi semua.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN)

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI  (SKDLN) ke DIY : KOTA YOGYAKARTA :  Formulir pindah datang dari luar negeri Sura...