KONSULTAN GANTI NAMA AKTA KELAHIRAN JOGJA
Konsultasi GRATIS ke : SugengPhone/WA : 0852-2558-88909
Phone : 0878-8400-8328 (xl)
Kategori Ringan :
Kadangkala saat akta kelahiran sudah jadi ada hal-hal yang tidak sesusai dengan keinginan Bapak/Ibu seperti :- Nama anak kurang pas seperti spasi, beda 1 huruf, kurang tanda baca seperti ' - dll yang sifatnya ringan.
- Tanggal lahir salah.
- Jenis kelamin anak.
Harus dilampirkan juga bukti/dokumen pendukung yang benar seperti KK, Surat kelahiran, Surat nikah.. Cukup mudah khan..
Kategori sedang/berat :
Kadangkala saat akte sudah jadi ingin mengganti sebagian/mengurangi/menambah nama anak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan nama anak dapat dirubah di akte kelahiran lewat keputusan Pengadilan Tinggi Negeri di tiap-tiap Kabupaten/Kota Caranya :- Membuat Surat Permohonan penggantian nama ke Pengadilan ( contoh terlampir)
- Foto Copy KTP pemohon ( Ayah/Bunda/Pemohon sendiri jika sudah dewasa)
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa.
- Ft Copi KTP 2 orang saksi yang saat sidang seb.agai saksi.
- Membayar biaya panjar perkara via Tranfer bank BNI.
Setelah keluar keputusan baru di ajukan pergantian ke Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil untuk dibuat revisi/perbaikan.
Bila ada hal hal yang kurang faham bisa di konsultasikan ke no :
Konsultan akte kelahiran Jogja
Konsultasi GRATIS ke : Sugeng
Phone/WA : 0852-2558-88909
Phone : 0878-3400-8328 (xl)
BBM : D2819652
Email : swiyono782@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar