Selasa, 03 Mei 2016

jasa pengurusan akte kelahiran jogja, sleman, bantul

KONSULTASI  PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL 


Konsultasi 24 jam : Sugeng Hp  : 0813-3199-0995 (Simp), 0878-3400-8328 (xl)WA/LINE : 0813-3199-0995BBM      : D2819652
Alamat : Jl. Prambanan piyungan km 4,5 Kopensari RT 04 madurejo prambanan Sleman.

Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.

Cukup siapkan :

1. fotocopi KTP orangtua.

2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jika belum masuk  KK.

3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli

4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit.

5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 keluraha/desa.


kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah


Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri


Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, kab sleman, kab bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di jogja dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  3. Asli Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  4. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  5. Fotokopi legalisir KTP orangtua (legalisir kelurahan+kecamatan).
  6. Fotokopi legalisir C 1/KK (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari KUA (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua kalau domisili orangtua di sleman pembuatan akte kelahiran di sleman walaupun lahir di bantul atau kabupaten lain.
  5. perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi anda ayah dan ibu baru di jogja, sleman, bantul yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan  hubungi : sugeng

Call / Sms :0813-3199-0995 (simpati)  /0878-3400-8328(xl),
BBM : D2819652
WA ; 0813-3199-0995


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Biro Jasa kate kelahiran Sleman
Jl Prambanan Piyungan KM 4,5 Kopensari RT 4 RW 37
Madurejo, Prambanan, Sleman DIY 55572
TELP/WA : 087834008328 (XL)
085 228215521 (AS) / 0813-3199-0995 (simpati)





KARTU IDENTITAS ANAK JOGJA

JASA PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA) JOGJA SLEMAN BANTUL


KONSULTASI  PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL :HP: 0852-2558-8909 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl)
WA/LINE : 0852-2558-8909                                   BBM      : D2819652


Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas anak yang Selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Manfaat KIA

  • IDENTITAS ANAK
  • KEMUDAHAN ADMINISTRASI TABUNGAN
  • FASILITAS DISCOUNT

Ruang Lingkup pemanfaatan KIA

  1. Pendidikan
  2. Tabungan
  3. Olahraga
  4. Kuliner
  5. Fashion
  6. Kesehatan
  7. Seni dan Budaya

Penerbitan KIA :

  •  Persyaratan penerbitan KIA bagi anak <5 Tahun : 
  1. Persyaratan Penerbitan KIA usia <5 tahun yang pengajuannya bersamaan dengan permohohan penerbitan Akte Kelahiran: Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA.                                 
  2. Persyaratan Penerbitan KIA usia < 5 tahun yang telah mempunyai akte kelahiran : FotoCopy Akte kelahiran, Foto Copy KK orangtua /Wali, Foto Copy KTP-el orangtua/Wali.
  • Persyaratan Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sd 17 tahun kurang 1 hari :
  1. Fotocopy Akte kelahiran
  2. Fotocopy KK orangtua/wali.
  3. Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar,
  • Persyaratan penerbitan  KIA hilang:
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Persyaratan KIA yang  rusak :
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA.
  2. KIA yang rusak.

Pelayanan konsultasi KIA 24 jam sleman, Jogja, Bantul :

Sugeng : WA : 0852-2558-8909  HP : 0878 3400 8328 (xl), 0852 2558 8909
Alamat : Jl. Prambanan Piyungan km 4,5 kopensari, Madurejo Prambanan Sleman.

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN)

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI  (SKDLN) ke DIY : KOTA YOGYAKARTA :  Formulir pindah datang dari luar negeri Sura...